Peraturan dan Tata tertib
I. Keanggotaan WCI
- Calon anggota WCI mendaftarkan diri melalui www.whitecarindonesia.org
- Biaya pendaftaran Rp 400.000 (transfer ke Bank Mandiri Grand Wisata – Bekasi
No Acc : 1560090807001 A.n Mobil Putih Indonesia (white car Indonesia). - Calon anggota memberikan informasi pembayarannya ke nomor telpon On Efendi +62 852-1241-2500
- Anggota baru WCI segera melaporkan diri ke ketua Regional tempat Anggota bertempat tinggal melalui kopi darat / Telepon / Whatsapp / FB, selanjutnya Anggota berkordinasi dengan ketua Regional nya.
- Anggota baru akan mendapakan Kemeja, Stiker WCI Nasional, Stiker Nomor ID dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Nomor ID Keanggotaan bersifat tetap dan tidak dapat di pindahkan kepada orang lain.
II. Lambang/Logo WCI
- Lambang/logo WCI merupakan lambang yang telah di tetapkan oleh Founder WCI dan bersifat tetap tidak dapat di rubah tanpa persetujuan founder WCI.
- Anggota WCI di wajibkan memasang stiker lambang WCI di kaca mobil depan dan stiker nomor ID ke anggotaan di kaca mobil belakang.
III. Sapaan/pangilan
- Untuk menyapa atau memangil seseorang sesama anggota WCI,
Untuk Pria = Om
Untuk Wanita = Tante - Saat jumpa/ melihat mobil di jalan dengan bertanda stiker logo WCI sesama Anggota WCI dapat saling menyapa dengan kode klakson 3 kali di tekan pada klakson ke 3 lebih panjang.
IV. Peraturan
- Anggota WCI diwajibkan menjaga nama baik WCI dan mengutamakan keselamatan saat berkendara :
- Mematuhi peraturan lalu lintas jalan raya
- Mengunakan safety belt
- Tidak mengunakan bahu jalan
- Tidak mengunakan lampu hazard (kecuali saat darurat/ada kecelakaan/mobil rusak di jalan)
- Mengutamakan pengendara lain untuk berjalan terlebih dahulu saat iringan WCI sedang melakukan kegiatan konvoi/ touring
- Tidak mengendarai kendaraan dengan cara ugal-ugalan.
- Tidak mengunakan gadget, ponsel saat berkendara.
- Dilarang menggunakan kata-kata vulgar atau yang dapat menyinggung orang lain, mengandung SARA , tidak menyebarkan photo, gambar dan video yang bersifat pornografi, pelecehan/ penghinaan terhadap karakter seseorang atau lembaga lainya di media sosial WCI.
- Diharapkan untuk tetap pada jalur topik yang dibicarakan. Semua jenis canda diperbolehkan, asalkan selalu kembali kepada track, sehingga isi dan judul topik selalu relevan.
- Semua Anggota adalah sama dalam hak dan kewajibannya. Hak untuk melakukan posting, memberikan input dan memberikan kritik. Kewajibannya adalah untuk menjaga nama baik FORUM dan mempunyai niat baik untuk memajukan komunitas White Car Indonesia (Tidak ada superioritas dan inferioritas dalam keanggotaan).
- Semua member diharapkan menanggapi kritik dan saran secara open minded dan positive thinking. Jangan mudah terpancing emosi.
- Semua saran dapat dijadikan bahan pertimbangan, akan tetapi semua keputusan ada di tangan anggota yang bersangkutan. Tidak boleh menyalahkan anggota lain yang memberikan saran.
- Dilarang memberikan informasi yang menyesatkan Anggota lain.
- Semua posting yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Etika Forum akan dihapus.
- Anggota WCI tidak di perkenankan menghujat, menghasut , menghina dan memprovokasi komunitas / perorangan / organisasi masyarakat yang lain.
- WCI tidak berperan dalam kegiatan organisasi Politik.
V. Merchandise/Souvenir
- Pengurus Pusat (Bidang Marchandise) berperan aktif dalam kegiatan pendistribusian / penjualan Merchandise / souvenir kepada seluruh anggota WCI.
- jika Anggota / Regional ingin melakukan penjualan barang kepada seluruh anggota WCI maka penjualan tersebut harus melalui Pengurus Pusat sebagai pihak penjual dan anggota / Regional sebagai Suplayer pengadaan barang nya dengan harga yang telah disepakati antara Pengurus Pusat dan Regional.
- Tata cara penjualan marchandise oleh Pengurus Pusat adalah dengan menyebarkan info produk yang akan di pasarkan serta mendata list Anggota yang berminat dari produksi tersebut.
- Cara pembayaran dari pemesanan produksi yang di pasarkan oleh Pengurus Pusat WCI melalui transfer Bank Mandiri Grand Wisata – Bekasi
No Acc : 1560090807001
A.n Mobil Putih Indonesia (white car Indonesia). - Anggota yang memesan produksi di haruskan membayar sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh Pengurus Pusat WCI.
- Pengurus Pusat tidak bertanggung jawab atas barang-barang yang penjualannya tidak melalui Pengurus Pusat
- Anggota WCI dilarang memakai lambing / logo WCI serta memasarkannya di media sosial WCI dari produksi nya jika pemasaran propduk / barang tidak melalui persetujuan dari Pengurus Pusat WCI.
VI. Sponsorship
- Sponsor merupakan rekanan dari WCI untuk melaksanakan segala kegiatan yang dilakukan oleh WCI, bantuan dari sponsor berupa finansial dan material dari produk sponsor yang dapat di perkenalkan oleh WCI kepada Anggotanya.
Pengurus Pusat dan pengurus dari Regional dapat memilih, mendapatkan dan menentukan sendiri dengan pihak manapun untuk bekerja sama dalam menjalankan kegiatannya.
VII. Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran dan dilakukan berulang kali dengan disengaja, maka Pengurus WCI akan mengambil tindakan berupa peringatan sampai pada pencabutan / pembekuan dan di keluarkannya dari keanggotaan WCI.
VIII. Keuangan WCI
Bank Mandiri Grand Wisata Bekasi
No Acc : 1560090807001
A.n Mobil Putih Indonesia (White Car Indonesia)
IX. Jadwal Pertemuan
- Pertemuan rutin antar anggota di namakan kopi darat (kopdar) yang di lakukan minimal 1 bulan sekali untuk waktunya di tentukan oleh ketua Regional dengan kesepakatan para anggotanya.
- Pertemuan seluruh anggota WCI minimal di adakan 1 tahun sekali sesuai dengan event yang di adakan oleh Pengurus Pusat dan berkordinasi dengan Pengurus Regional.